Sudah Jatuh Tertimpa Tangga !, Inilah Putusan Damang Jekan Raya Atas Laporan Danas

    Sudah Jatuh Tertimpa Tangga !, Inilah Putusan Damang Jekan Raya Atas Laporan Danas
    Gambar Ilustrasi

    PALANGKA RAYA - Bak pemain sinetron yang bisa memerankan peran apapun, itulah yang bisa digambarkan oleh sosok saat ini. Ya, bagaimana hal itu bisa digambarkan, karena sosok inilah yang bisa menghasilkan putusan Damang Jekan Raya 'Kontroversial' di masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng). 

    Sosok Danas adalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki profesi sebagai Direktur CV. Graha Angga Mandiri yang beralamatkan di Jalan Banteng 17 berdekatan dengan kantor Kedamangan Jekan Raya, kota Palangka Raya.

    Dalam perkara ini, Danas ada menjalin ikatan kerjasama dengan Junio dan Isterinya Mellisa Oktaviany, selaku pemilik tanah di Jalan Biduri II Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. 

    Adapun tanah tersebut adalah tanah warisan milik orangtuanya berdasarkan surat waris, dan dibuatkan surat pernyataan pengusaan tanah (SPPT) ukuran  62 meter X 30 meter. Kemudian tanah tersebut, dibagi menjadi delapan petak dengan ukuran masing - masing 14 meter X 15 meter dengan ada menyisakn dua petak tanah ukuran kecil 6 meter X 15 meter. 

    Sebelumnya, pemilik tanah Junio tidak kenal dengan Danas pemilik CV Graha Angga Mandiri ini, dia dikenalkan oleh Jhon Markus family jauh. Hanya melalui omongan mau ajak kerjasama dengan Danas untuk membangun perumahan, Jhon Markus paska melihat lokasi tanah tersebut, tanpa ada kesepakatan dan tanpa sepengetahuan Junio selaku Pemilik tanah, langsung membersihkan lahan itu, karena kami percaya dengan adanya hubungan keluarga. 

    Selang waktu, pihaknya bertemu Danas dilokasi tanah tersebut dan membicarakan keinginannya membangun perumahan, dengan tawaran, pemilik tanah 1 unit rumah type 45 dan 1 unit type 36 yang diuangkan senilai 100 juta rupiah, yang dilanjutkan dibuatlah surat perjanjian Kontrak pada tanggal 23 Agustus 2022.

    Pada saat itu Danas menjanjikan akan memberikan  30 juta rupiah sebagai tanda jadi dibulan September 2022 dan membangun 1 unit rumah type 45 untuk pemilik tanah dengan bersamaan 2 rumah pesanan nasabah pertama. 

    Dan berjanji memprioritaskan milik punya tanah untuk segera dibangun, karena katanya Danas melihat isteri Junio sedang hamil tua. 

    Selanjutnya, tanggal 8 September 2022 Junio menanyakan uang tanda jadi tersebut yang dijanjikan oleh Danas, namun jawaban Danas melalui pesan Whatshap "tidak ada uang karena 4 orang nasabah hanya melakukan pembayaran DP 15 sampai 20 juta rupiah saja".

    Kemudian tanggal 14 September 2022, kembali menanyakan pembayaran kepada Danas melalui Jhon Markus selaku perantara awal, karena Junio saat isterinya mau melahirkan dan perlu dana untuk operasi Caesar. Pihak Danas menstranferkan uang sebesar Rp 10 juta rupiah dengan janji sisa DP akan dilunasi akhir bulan September 2022.

    Nah setelah dari pembayaran uang 10 juta rupiah tersebut, pihak Danas tidak kooperatif lagi. Kembali ditanyakan ke Danas tanggal 16 Oktober 2022, dijawab oleh Danas akan dibayar pada tanggal 21 Oktiber 2022 lagi. 

    Karena tidak ada transaksi oleh Danas terkait janjinya, kembali ditanyakan di tanggal 23 Oktober 2022 tetapi apa jawaban dari Danas, diminta bersabar akan dibayarkan pada tanggal 25 Oktober 2022.

    Junio selaku pemilik tanah tetap bersabar hingga pada tanggal 27 Oktober 2022, karena memerlukan dana untuk kebaktian pemugaran kuburan dansaudara kandung, menghubungi Danas, akan tetapi tidak ada respon apapun dari Danas. 

     "Saat itu kami sangat perlu sekali dana untuk kebaktian almarhum kaka, yang juga ada waris ditanah tersebut, pihak Danas tidak merespon, "kata Junio selaku pemilik tanah tersebut. 

    Kemudian tanggal 20 November 2022, Junio kembali menanyakan tentang pembangunan rumah type 45 yang dijanjikan oleh Danas, yang belum dibangun hingga berita ini dinaikan, jawaban Danas, akan dibangun awal bulan Desember 2022, dan saat itu juga menanyakan terkait uang DP yang belum didelesaikan, jawaban Danas saat itu " Belum Ada".

    Kemudian tanggal 12 Desember 2022, kembali Junio menanyakan masalah pembayaran tersebut, jawaban yang telah diterima selalu tidak ada, belum ada. 

    Tanggal 13 Desember 2022 kembali Junio meminta dana kepada Danas, dan pihak Danas memberikan uang sebesar 3 juta rupiah dan dijanjikan sehari sebelum Natal akan melakukan pembayaran lagi. 

    Dan lebih menyakitkan lagi, pada tanggal 23 Desember 2022,  Junio kembali menghubungi Danas, dan Danas mengatakan hanya memiliki dana 20 juta rupiah saja yang hanya bisa di transferkan. Hanya berselang 10 menit dari pembicaraan, Junio menyampaikan ke isterinya dengan rasa bahagia, selanjutnya, Junio menghubungi Danas, jawaban yang diterima Junio dari Danas bahwa uangnya sudah tidak ada lagi. 

    Tanggal 26 Desember 2022, Junio menanyakan kembali pembayaran tersebut tetapi jawaban dari Danas akan melakukan pembayaran bulan Januari 2023.

     "Setiap kami menanyakan hak kami, selalu jawaban tidak sesuai kesepakatan, " ungkap Junio. 

    Dan selanjutanya, pada tanggal saat itu lupa oleh Junio, bahwa Danas menjanjikan melakukan pelunasan pada tanggal 15 Januari 2023 serta memulai pembangunan 1 unit rumah yang dijanjikan. 

    Namun semua hanya janji - janji yang tidak ada ujungnya, hingga kemudian tanggal 24 Januari 2023, Junio mennayakan pembayaran, jawaban yang diterima olehnya tidak uang. 

     "Karena tidak ada etikat baik dari Danas, maka uang yang kami terima 15 juta rupiah dikembalikan dan juga bangunan yang dijanjikan tidak ada, maka saya sampaikan, jangan dilanjutkan lagi pembangunan, " tegas Junio bersama isterinya Mellisa Oktaviany ini. 

    Dan pada tanggal 1 Pebuari 2023, Junio mendatangani kediaman Danas untum menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, tetapi saat itu tidak bertemu. 

    Selain itu juga Danas, telah diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana pengelapan dengan menjual sisa kaplengan tanah kepada orang lain tanpa sepengetahuan Junio selaku pemilik Tanah seharga 60 juta rupiah. 

     "Semua apapun rentetan cerita yang disampaikan oleh Junio, dibuat akta hukum dan ada bukti chatting dengam Danas, tidak mengada - ngada, dan semua itu disampaikan ke Polda Kalteng, dan masih proses, " kata Indra Gunawan, selaku kuasa pendampingan hukum. 

    Indra Gunawan, Ketua DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, inipun sangat menyayangkan hasil putusan adat oleh Damang Jekan Raya, Kardinal Tarung.

    Nomor putusan 059/DKA-KJR/IV/2024 tanggal 27 April 2024, dengan bunyi putusan sebagai berikut : Poin 4, Memerintahkan PELAPOR dengan Sdr Junio Desukasdo dan Mellisa Oktaviany sebagai pemilik tanah menyelesaikan mengembalikan dana yang diterimanya sebesar Rp 15.000.000, - (Lima Belas Juta Rupiah) kepada Pelapor (DANAS). 

    Membebankan kepada PELAPOR dan saudara JUNIO DESUKASDO dan MELLISA OKTAVIANY yang adalah pemodal kewajiban membayar Lap Tunggal (Sepuluh nduan ije) Rp. 12.000.000, - (dua belas juta rupiah) kepada kerapatan mantir perdamaian adat kecamatan Jekan Raya, masing masing Rp. 6.000.000, - (Enam Juta Rupiah). 

     "Untuk diketahui, sebelumnya saudara Junio saat diundang jadi saksi lagi ada acara pemakaman, saya minta supaya hadir sebagai saksi, kita hargai adat karena kita orang adat Dayak, " ungkap Indra ini menjelaskan. 

    Yang jadi pertanyaan besar, dalam hal ini dinilai sepihak, pelapor saat itu saudara Danas, yang sangat diuntungkan atas putusan tersebut. 

    Dan lebih parah lagi, Yiyin yang seharus korban juga, harus menyelsaikan segala beban kepada Danas. Bangunan nya yang seharus dibangun type 70, faktanya dibangun tupe 45, dan banyak hal kerugian yang dialaminya.

     "Intinya,  putusan yang tidak masuk akal, tidak ada pesan - pesan yang membawa pesan damai dan harmonisasi hubungan, " ungkap Indra Gunawan. 

     Sebenarnya, awal pihaknya tidak mau hadir atas undangan kedamangan Jekan Raya, karena dinilai tidak hak dan kewenangan Damang dalam masalah ini. Tapi sebagai masyarakat adat wajib hadir, walaupun susah - susah datang dari kurun dan ada dari kapuas. 

    Atas putusam tersebut, pihak terlapor tidak menerima atas putusan tersebut dan akan mengambil langkah hukum lainnya. 

     "Ya, kalau bisa minta poin hurup h pada dictum Menimbang putusan dilaksanakan dulu kepada Damang beserta kerapatan Mantir, baru sah putusan tersebut, " pinta kuasa pendamping Yiyin dan Yenna ini menegaskan. 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Hari Buruh, BEM UPR Berbagi Sembako ke Pekerja...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima
    DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 

    Ikuti Kami