Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Kalteng Amankan 1 Tersangka

    Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Kalteng Amankan 1 Tersangka

    PALANGKA RAYA - Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. mengadakan konferensi pers terkait tindak pidana mafia tanah yang bertempat di Aula Ditreskrimum Mapolda setempat, Kamis (02/02/2023) siang.

    Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas didampingi loleh Dirreskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitulu, S.H., M.H. serta turut dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya Ir. Y. Budhi Sutrisno, dan Ketua Kalteng Watch Ir. Mengumpul.

    Kabidhumas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana mafia tanah berawal dari laporan masyarakat dengan inisial DL perihal dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang tertuang dalam laporan Polisi nomor:LP/B/183/VIII/2022/SPKT/Polda Kalimantan Tengah tanggal 12 Agustus 2022.

    "Dari laporan masyakat tersebut, menjadi dasar Polda Kalteng melakukan penyelidikan lebih lanjut, " ujarnya.

    Lebih lanjut ia menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, Polda Kalteng berhasi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MSG (69) yang diduga memalsukan surat Verklaring nomor 23 tahun 1960.

    Adapun modus operandinya adalah dengan menggunakan dasar Verklaring nomor:23/1960 tanggal 30 Juni 1960 dengan ukuran tanah 810 Hektare yang mengklaim tanah di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya serta menyerahkan kepada anaknya dan menjual sebagian tanah kepada orang lain dengan keuntungan materil yang sudah diperoleh kurang lebih Rp 2 Milyar.

    Sementara itu, Dirreskrimum menyampaikan, dari tangan pelaku diperoleh barang bukti berupa satu lembar fotocopy legalisir surat Verklaring nomor:23/1960 tanggal 30 Juni 1960 atas nama Goening Sius yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Pahandut Abdul Inin, Demang Kepala Adat Kahayan Tengah F. Sahay dan Asisten Wedana Kahayan Tengah J.M. Nahan.

    "Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar foto copy legalisir surat wasiat dari Goening Sius kepada Madie Bin Goening Sius tanggal 14 Aprlil 1978 dengan diketahui oleh Kepala Kampung Pahandut Basran Asmail dan atas nama Camat Pahandut M.P.P.C.W. Adam, " tambahnya.

    Kpada tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana Atau Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Melalui Jumat Curhat, Polda Kalteng Serap...

    Artikel Berikutnya

    Milenial Untuk Kalteng 2024, Hendra Jaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

    Ikuti Kami